Program Mata Najwa Akan Digugat PSSI, PWI Menegaskan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik

program mata najwa

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan tak ada pelanggaran kode etik dalam program "Mata Najwa" yang hendak PSSI gugat. 

Program Mata Najwa menyiarkan tayaangan dengan tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini" pada Rabu (3/11/2021). 

Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, satu di antaranya adalah seorang wasit Liga 1 yang disebut "Mr.Y".

Sosok wasit tersebut tak diperlihatkan dalam program Mata Najwa. Adapun Mr. Y yang baru bertugas musim ini mengaku terlibat dalam pengaturan skor dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.

Adapun Mr. Y yang baru bertugas musim ini mengaku terlibat dalam pengaturan skor dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.

PSSI berkomunikasi kemudian dengan Mata Najwa untuk mengetahui identitas sosok wasit itu.

Namun, Mata Najwa menolak memberitahukan identitas Mr. Y sehingga PSSI melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh berencana menempuh jalur hukum. 
Dalam hal ini, Mata Najwa yang merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers menerapkan "hak tolak". 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.


Previous Post Next Post

Smartwatch

Random Products