Pantaskah Kendaraan Dinas Melanggar Aturan Lalu Lintas

 

Pantaskah Kendaraan Dinas Melanggar Aturan Lalu Lintas

Makassar, Seorang pengendara kendaraan dinas bernomor polisi DD 1723 KJ menerobos traffic light. Pantaskah kendaraan dinas yang dipakai untuk pejabat melanggar aturan lalu lintas.

Kendaraan dinas ini dengan seenaknya menerobos traffic light yang pada saat itu menunjukkan  warna merah. Tanpa memperhatikan pengendara yang lain dan terus melaju, beruntung tidak ada kejadian kecelakaan saat mobil itu melintas.

Kejadian ini terjadi pada perempatan jalan toddopuli dan jalan pengayoman Makassar, pada sabtu (05/02/2022), jam 21:22 WITA.

Salah satu pengendara yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat tidak pantas kendaraan dinas digunakan pada malam hari dan melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Beginimi kelakuan pejabat atau anaknya mempertontonkan hal yang sangat tidak pantas bagi masyarakat dengan menerobos lampu merah semaunya dan menggunakan kendaraan dinas pada malam hari”.

Fakta tersebut menunjukkan arogansi aparat sipil negara khusunya pejabat dengan tidak mengindahkan aturan lalu lintas. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi.
Previous Post Next Post

Smartwatch

Random Products