Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo agar segera melakukan proses investigasi secara tuntas dan akuntabel dalam menangani kasus kebocoran data Polri.


“Perlu investigasi secara tuntas dan akuntabel untuk mengetahui penyebab kebocoran, besaran kebocoran, dampak risiko kebocoran, dan langkah mitigasi yang harus dilakukan, termasuk perbaikan sistem untuk mencegah kebocoran serupa,” kata Wahyudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia meminta kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah mitigasi untuk memastikan kebocoran data tersebut dapat berhenti serta mengidentifikasi penyebab kebocoran data. Dalam kewenangannya sebagai pengendali data, maka kepolisian dengan segera memberi pemberitahuan tertulis kepada subjek data yang data pribadinya bocor atau terbuka ke publik.

“Apalagi dalam kasus ini ada sejumlah data sensitif yang bocor, yang memiliki risiko lebih tinggi dan jangka panjang bagi subjek datanya,” tutur ia.

Selain itu, Wahyudi berpandangan bahwa kepolisian perlu mengevaluasi dan mengaudit sistem keamanan dalam pemrosesan data pribadi untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.

“Balajar dari kasus kebocoran data yang melibatkan institusi kepolisian yang mencakup tidak hanya data sensitif, tetapi juga data terkait penegakan hukum, maka UU Pelindungan Data Pribadi perlu dengan baik mengatur tingkat pelindungan (gravity of protection) terhadap setiap jenis data pribadi,” kata Wahyudi.

Kejadian ini menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan UU Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif dengan kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif melalui kehadiran otoritas perlindungan data pribadi yang kuat dan independen, katanya.

“Dalam pemrosesan data (pengumpulan, penyimpanan, pemusnahan) terkait penegakan hukum, maka harus diterapkan sistem keamanan yang lebih tinggi mengingat risikonya yang besar bagi subjek datanya,” ucapnya.