Di negara-negara dunia ketiga termasuk Negara Indonesia, korupsi masih menjadi persoalan kompleks yang entah kapan akan bisa diatasi. Slogan pemberantasan dan berbagai peraturan penduduknya tidak pernah henti digulirkan. Namun implementasinya belum menunjukkan hasil nyata. Perbuatan korupsi masih terus berlangsung dan terkesan tidak pernah bias dihentikan. Karenanya tidak perlu heran jika republic ini masuk kedalam jajaran Negara paling korup.
Apakah
kita punya rasa malu? Seharusnya memang kita harus malu. Tetapi bagi sang
koruptor rasa malu itu tidak ada dalam kamus kehidupan mereka. Terkadang timbul
pertanyaan, sejak kapan perbuatan korupsi itu terjadi. Memang belum ada kajian
akademis tentang kapan sebetulnya perbuatan korupsi mulai muncul dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Namun perilaku memalukan itu, muncul pada saat
individu atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dan jabatan dalam
berbagai institusi pemerintahan. Dan bukan berarti pada institusi swasta tidak
terjadi perbuatan korupsi, namun pada institusi pemerintahan peluang untuk
berbuat korupsi itu cenderung lebih besar.
Adanya
kolerasi antara kekuasaan dan jabatan dengan perbuatan korupsi, secara teoritis
pernah dilontarkan oleh seorang sejarahwan yang mengatakan, power tends to
corrupt absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung dengan korupsi).
Teori itu hingga saat ini tidak lagi menjadi hipotesis yang memerlukan
pembuktian kebenaran. Fakta empiris saat ini sudah cukup menjadi bukti bahwa
perbuatan korupsi itu, pada umumnya dilakukan oleh mereka yang berkuasa.
Sekecil apapun kekuasaan dan jabatan, itu kecenderungan untuk berbuat korupsi
melekat kedalamnya. Kita bisa melihat di suatu departemen ( tingkat pusat) atau
di dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang kebetulan memiliki anggaran yang sangat
besar.
Secara
kasat mata para pemegang kekuasaan dan jabatan dengan gemulai berpameran mobil
mewah, bahkan sampai ketingkat kepala seksipun ternyata memiliki kekayaan yang
mencengangkan. Mereka mampu membeli kendaraan yang harganya kalau
dikalkulasikan bisa mencapai seratus kali lipat gajih yang diterima. Ironisnya
yang ada pada diri mereka justru merupakan suatu kebanggaan, mereka bukan
merasa malu karena telah memanfaatkan uang Negara secara tidak legal.
Kekuasaan
dan jabatan tidak lagi menjadikan seseorang atau sekelompok orang lebih
beradap dan bermartabat, Akan tetapi merugikan berbagai pihak. Dimensi moral
yang seharusnya terkandung didalam kekuasaan dan jabatan, menjadi
terabaikan. Norma kemasyarakatan terabaikan, tatanan formal dalam bentuk
peraturan cenderung terkesampingkan, yang timbul kemudian adalah mentalitas
menerabas terutama dalam konteks pemanfaatan sumber-sumber ekonomi yang melekat
pada kekuasaan dan jabatan itu. Sumber-sumber ekonomi yang seharusnya
dimoralkan untuk kepentingan masyarakat banyak, ternyata dijadikan fasilitas
untuk memuaskan nafsu materialistis dan sikap hedonis, tanpa peduli berapa
triliun uang Negara dirugikan dan tidak menyadari bahwa yang digerogoti itu
adalah uang rakyat.
Jawaban
atas pertanyaan seperti ini, sekarang masih remang-remang. Yang lebih
parah adalah pada lembaga tersebut tidak sedikit oknum yang justru turut
bermain sebagai koruptor. Bertolak dari kondisi tersebut, maka upaya untuk
mengeliminasi persoalan korupsi dari tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
serta kemasyarakatan , nampaknya masih memerlukan waktu yang sangat panjang.
0 Comments