Di negara-negara dunia ketiga termasuk Negara Indonesia, korupsi masih menjadi persoalan kompleks yang entah kapan akan bisa diatasi. Slogan pemberantasan dan berbagai peraturan penduduknya tidak pernah henti digulirkan. Namun implementasinya  belum menunjukkan hasil nyata. Perbuatan korupsi masih terus berlangsung dan terkesan tidak pernah bias dihentikan. Karenanya tidak perlu heran jika republic ini masuk kedalam jajaran Negara paling korup.

Apakah kita punya rasa malu? Seharusnya memang kita harus malu. Tetapi bagi sang koruptor rasa malu itu tidak ada dalam kamus kehidupan mereka. Terkadang timbul pertanyaan, sejak kapan perbuatan korupsi itu terjadi. Memang belum ada kajian akademis tentang kapan sebetulnya perbuatan korupsi mulai muncul dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun perilaku memalukan itu, muncul pada saat individu atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dan jabatan dalam berbagai institusi pemerintahan. Dan bukan berarti pada institusi swasta tidak terjadi perbuatan korupsi, namun pada institusi pemerintahan peluang untuk berbuat korupsi itu cenderung lebih besar.

Adanya kolerasi antara kekuasaan dan jabatan dengan perbuatan korupsi, secara teoritis pernah dilontarkan oleh seorang sejarahwan yang mengatakan, power tends to corrupt absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung dengan korupsi). Teori itu hingga saat ini tidak lagi menjadi hipotesis yang memerlukan pembuktian kebenaran. Fakta empiris saat ini sudah cukup menjadi bukti bahwa perbuatan korupsi itu, pada umumnya dilakukan oleh mereka yang berkuasa. Sekecil apapun kekuasaan dan jabatan, itu kecenderungan untuk berbuat korupsi melekat kedalamnya. Kita bisa melihat di suatu departemen ( tingkat pusat) atau di dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang kebetulan memiliki anggaran yang sangat besar.

Secara kasat mata para pemegang kekuasaan dan jabatan dengan gemulai berpameran mobil mewah, bahkan sampai ketingkat kepala seksipun ternyata memiliki kekayaan yang mencengangkan. Mereka mampu membeli kendaraan yang harganya kalau dikalkulasikan bisa mencapai seratus kali lipat gajih yang diterima. Ironisnya yang ada pada diri mereka justru merupakan suatu  kebanggaan, mereka bukan merasa malu karena telah memanfaatkan uang Negara secara tidak legal.

Kekuasaan dan jabatan  tidak lagi menjadikan seseorang atau sekelompok orang lebih beradap dan bermartabat, Akan tetapi merugikan berbagai pihak. Dimensi moral yang seharusnya terkandung didalam kekuasaan dan jabatan, menjadi  terabaikan. Norma kemasyarakatan terabaikan, tatanan formal dalam bentuk  peraturan cenderung terkesampingkan, yang timbul kemudian adalah mentalitas menerabas terutama dalam konteks pemanfaatan sumber-sumber ekonomi yang melekat pada kekuasaan dan jabatan itu. Sumber-sumber ekonomi yang seharusnya dimoralkan untuk kepentingan masyarakat banyak, ternyata dijadikan fasilitas untuk memuaskan nafsu materialistis dan sikap hedonis, tanpa peduli berapa triliun uang Negara dirugikan dan tidak menyadari bahwa yang digerogoti itu adalah uang rakyat.

Pemenuhan nafsu dan sikap materialistis dan hedonis itu, tidak terlepas dari orientasi kekeliruan individu atau sekelompok pemegang kekuasaan dan jabatan, yang menempatkan kekuasaan dan jabatannya untuk mengeruk materi sebagai factor dominan guna meningkatkan status social. Inilah yang sekarang tengah terjadi di masyarakat Indonesia,  sehingga perilaku korupsi pun kesannya diperbuat secara missal.

Memang sangat memprihatinkan, tapi inilah wajah bopeng yang penuh penyimpangan dalam konteks kekuasaan yang keberlangsungannya melaju dengan pesat, dan  menjadi luka paling mengangah bagi upaya pembangunan citra bangsa. Sebuah istilah sosiologis yang mengkategorikan penyimpangan perilaku seseorang atau sekelompok orang dengan sebutan “deviant behavior” maka untuk penguasa dan pejabat yang melakukan penyimpangan bias dikategorikan sebagai deviant power (penyimpangan kekuasaan ) yang didalamnya tidak ada lagi bingkai moralitas.

Related Article
Pernahkah kalangan penguasa dan pejabat di negeri ini melakukan perbuatan korupsi?? Memang agak sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Namun jika dikembalikan kepada fakta  bahwa Negara kita sudah masuk kedalam lima besar jajaran Negara paling korup, maka ini adalah suatu keniscayaan bahwa perilaku penguasa dan pejabat yang ada di negeri ini memberikan andil yang sangat besar terhadap suburnya persoalan korupsi.

Yang menjadi permasalahan sekarang adalah kenapa masalah korupsi di negeri yang konon bangsanya sangat santun dan ramah ini tidak terkendali?? Lantas apa artinya eksistensi lembaga yang berkompeten melakukan pemberantasan korupsi jika tidak memiliki taring tajam.

Jawaban atas pertanyaan seperti  ini, sekarang masih remang-remang. Yang lebih parah adalah pada lembaga tersebut tidak sedikit oknum yang justru turut bermain sebagai koruptor. Bertolak dari kondisi tersebut, maka upaya untuk mengeliminasi persoalan korupsi dari tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta kemasyarakatan , nampaknya masih memerlukan waktu yang sangat panjang.

Apakah kita harus bersabar, yang meskipun sebenarnya untuk memberantas korupsi tidak diperlukan kata sabar dan sifatnya sesegera mungkin untuk dituntaskan, namun berpijak pada fakta kata” sabar” terpaksa harus ada karena untuk  memecahkan masalah korupsi saat ini, tidak ubahnya seperti mengurai benang yang sudah terlalu kusut meski demikian tidak pantas kalau upaya pemberantasan korupsi disertai sikap pesimistis.

Dalam kondisi yang sangat parah ini justru sikap optimis yang sangat dibutuhkan guna mengeliminasi persoalan korupsi. Masyarakat sendiri melalui berbagai elemen yang ada didalamnya, diharapkan turut memberikan pressur kepada lembaga-lembaga penegak hokum, agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsinya dengan benar. Dalam hal ini masyarakat memilki potensi untukk mewujudkan “people power” jika pemberantasan korupsi tidak menemukan titik keberhasilan.